Saat ini polri menggelar operasi kepolisian dengan sandi Patuh Semeru 2020.
Operasi patuh Semeru 2020 dilaksanakan mulai tanggal 23 Juli 2020 hingga 05 Agustus 2020.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino SH., SIK., MM., mengatakan, di tengah Pandemi Corona saat ini tujuan dilaksanakannya operasi patuh dalam rangka meningkatkan ketertiban, kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi tempat penyebaran Covid-19.
Kristiyan menambahkan, Sasaran operasi "Patuh Semeru 2020" adalah warga masyarakat wajib menggunakan helm berstandar SNI, knalpot yang tidak sesuai standar SNI alias brong, dilarang memakai handphone pada saat berkendara, dilarang melawan arus,wajib memakai safety belt, batas muatan, dibawah umur dilarang berkendara.
Sejak hari Kamis (23/07/2020) hingga hari Jum'at (24/07/2020) ini pelaksanaan operasi patuh Semeru, Unit Lantas Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya menindak 65 pelanggar.
"Mayoritas pelanggar tidak memakai helm, melawan arus dan dibawah umur," kata Kristiyan, Sabtu (25/7/2020).
Kristiyan menjelaskan saat dikonfirmasi dilapangan mayoritas warga sekitar beralasan terburu-buru, sehingga ceroboh dan membahayakan pengguna jalan yang lainnya.
"Giat Penindakan dilaksanakan secara humanis dan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta keselamatan anggota di lapangan," ujar Kristiyan.
Selain penindakan, Unit Lantas Polsek Tenggilis Mejoyo juga memberikan edukasi dan sosialisasi dengan menyebarkan brosur, menempelkan stiker.
"Dengan adanya operasi patuh Semeru 2020 diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam berkendara dan tertib dengan peraturan yang ada, apalagi saat ini bangsa kita diterpa Pandemi. Dengan pendisiplinan warga diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus covid-19," pungkasnya. (tri/her)
Sumber: https://harianmerahputih.id/baca-3402-operasi-patuh-semeru-2020-polsek-tenggilis-tindak-65-pelanggar